RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun

Selasa 27-12-2022,12:44 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Lalu, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 

Kemudian pasal 87 ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 

Selanjutnya, ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 

Terkait dengan pensiun dini draft RUU ASN ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. 

Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden. 

Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. 

Selain itu pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara terutama untuk membayarkan pesangon 

Demikian isi RUU yang bisa memecat PNS secara halus.

Setelah rapat paripurna DPR masa sidang tahun 2022 sampai tahun 2023 mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional pembahasan 2023 salah satu yang menarik adalah RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

RUU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan mengatur pensiun dini massal 

Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. 

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

Dengan demikian ini  menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka. 

Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Aswar Anas mengatakan, pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini mulai dari ASN yang akan pensiun telah, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN 

"kita sedang membuat proyeksi sebetulnya 5-10 tahun ke depan insyaa allah desember ini sudah selesai datanya terkait data tadi berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yangmeninggal dari seluruh ASN yang ada,"ungkap Aswar.*

Kategori :