CATAT! Batas Pemutakhiran Data PKH Tahap 4 Hingga 31 Desember 2022 jadi Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2023

Selasa 27-12-2022,17:34 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah menetapkan batas akhir pemutakhiran data penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga tanggal 31 Desember 2022. 

Pogram unggulan dari Kementerian Sosial sejak 2007 ini akan kembali disalurkan oleh pemerintah ditahun 2023 mendatang. 

Adapun tujuan dari bansos ini adalah untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. 

Namun, sebelum penyaluran bansos PKH akan kembali disalurkan pada 2023 mendatang. Pemerintah tengah melakukan validasi dan verifikasi data penerima Bansos PKH. 

 BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Tambahan Bantuan Rp. 6.000.000 Per Orang untuk Penerima PKH dan BPNT

Adapun syarat penerima Bansos PKH tahun 2023 mendatang harus memiliki 5 syarat di bawah ini: 

1. Harus memiliki salah satu dari 3 Komponen PKH

Komponen dalam PKH terdiri dari 3, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan yang dimaksud apabila keluarga memiliki anak yang berusia 0-6 tahun atau salah satu anggota keluarganya sedang hamil.

BACA JUGA: Simak Bocoran Besar Uang yang Didapat Jika Kamu Menjadi Penerima Bansos PKH

Lalu, komponen pendidikan yang dimaksud disini adalah keluarga memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah SD hingga SMA sederajat.

Sementara untuk komponen Kesejahteraan sosial berarti di dalam keluarga memiliki anggota keluarga yang dengan kondisi disabilitas.

Namun yang diutamakan yakni disabilitas berat, dimana apabila kegiatan sehari-hari penyandang disabilitas ini tidak dapat dilakukan sendiri atau harus dibantu dengan orang lain.

Komponen kesejahteraan lainnya yakni salah satu anggota keluarga diantaranya merupakan lansia di atas 60 tahun.

Keluarga yang memiliki salah satu komponen di atas dapat menjadi penerima bansos PKH 2023.

Kategori :