CATAT! Batas Pemutakhiran Data PKH Tahap 4 Hingga 31 Desember 2022 jadi Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2023

Selasa 27-12-2022,17:34 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Ini 5 Rute Baru Feeder yang Warga Palembang Bisa Nikmati, Gratis Sampai Tahun Depan

2. Sosial Ekonomi

Beberapa masyarakat dapat memiliki jenjang sosial ekonomi yang meningkat selama kurun waktu tertentu.

Sehingga ini akan menentukan bagaimana kelanjutan status penerima bansos PKH Tahun 2023 nantinya.

Apabila sosial ekonomi keluarga sudah dinilai mampu dan sejahtera secara sosial ekonomi maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.

BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru

3. Tidak pernah melanggar komitmen.

Dimana bansos PKH ini merupakan bansos bersyarat, maka masyarakat sebagai penerima bansosnya harus taat terhadap ketentuan yang ditetapkan.

Diantara kewajiban penerima bansos PKH seperti harus rutin mengikuti pertemuan kelompok yang biasanya dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan.

Selain itu, rutin membawa anak balita ke posyandu bagi penerima bansos PKH yang memiliki komponen kesehatan anak balita.

Sama halnya bagi keluarga yang mengandung, juga wajib rutin memeriksakan kehamilannya di Posyandu setiap bulannya.

Selain itu, mendukung anak yang masih bersekolah minimal dalam memotivasi anak agar rajin bersekolah untuk minimal kehadirannya 80%.

BACA JUGA:Catat, Cuma Nama Ini yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH Desember 2022, Kamu Masuk Gak?

4. Tidak ada yang status pekerjaannya TNI/Polri atau PNS

Apabila dalam anggota keluarga ada yang memiliki status pekerjaan sebagai TNI/Polri atau PNS maka keluarga tersebut tidak dapat disebut layak menerima bansos PKH.

 

Kategori :