"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ucapnya.
Ia menyampaikan, KPK meminta para pihak agar tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja.
Karena, kata dia, perbuatan tersebut dapat dijerat pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Ini Lima Tersangka KPK yang Masih Buron Sampai Sekarang, Salah Satunya Harun Masiku