PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan terakhir, tawaran pinjaman online (pinjol) mulai mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.
Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.
Selalu waspada jika ada tawaran pinjaman online yang masuk melalui pesan SMS maupun Whatsapp.
Kemungkinan, tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal.
BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023
Dengan kata lain, pinjol tersebut tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023
BACA JUGA:20 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2023
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berikut ini 9 ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal: