1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi Banten Hingga 4 Meter, Hari Ini 28 Desember 2022 Mulai Pukul 19.00 WIB
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA:Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau pinjol resmi OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi