RESMI! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari, Ini Sanksinya Kalau Memperpanjang

Kamis 29-12-2022,11:50 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. 

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS mendapatkan cuti bersama ditahun 2023 mendatang. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 23 Desember 2022 memutuskan cuti bersama tahun 2023 sebanyak delapan hari. 

Keppres ini diterapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023. 

BACA JUGA:Menko PMK Umumkan Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun Siswa Seluruh Indonesia

Adapun cuti bersama PNS yang termuat dalam Keppres adalah sebagai berikut: 

- 23 Januari jatuh pada hari Senin perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzli. 

- 23 Maret 2023 jatuh pada hari Kamis cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. 

- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 jatuh pada hari Jumat, Senin, Selada dan Rabu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

- 2 Juni 2023 jatuh pada hari Jumat cuti bersama Hari Raya Waisak 

- 26 Desember 2023 jatuh pada hari Selasa cuti bersama Hari Raya Natal. 

BACA JUGA: Menko PMK: 26 Desember 2022 Batal Cuti Bersama, Tapi Boleh Ambil Cuti

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Kategori :