SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
BACA JUGA:Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Adapun Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 agar dapat dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.
Sementara di akhir tahun 2022 ini pemerintah memastikan tidak ada cuti bersama.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadji Effendy.
Dengan demikian tidak ada cuti bersama setelah libur natal tanggal 25 Desember.
Muhadjir menjelaskan 26 Desember setelah libur Natal masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti tanggal tersebut dilakukan cuti bersama. *