INDRALAYA.PALPRES.COM- Saat hendak melakukan peliputan kasus kecelakaan lalulintas di RSUD Kabupaten Ogan Ilir, diduga tiga awak media mengalami tindakan pengusiran oleh oknum petugas Satlantas Polres Ogan Ilir, Kamis, 29 Desember 2022.
Ketiga wartawan itu yakni Isro (Palpos), Agung (Tribun Sumsel), dan Wijdan (Palembang Ekspres).
Kepada palpres.com, salah satu wartawan mengungkapkan kronologis terjadinya dugaan tindakan menghalang-halangi kerja wartawan oleh oknum aparat negara.
Menurut salah satu awak media, peristiwa itru bermula saat mereka bertiga berada di kantor PWI Ogan Ilir menunggu jemputan berangkat ke Kecamatan Lubuk Keliat untuk peliputan Pelantikan Kades.
BACA JUGA:Begini Permintaan Humas Polres Ogan Ilir Terkait Berita Oknum Anggota Lantas Usir Wartawan
Saat menunggu, awak media ini mendapat Informasi bahwa ada kecelakaan lalulintas di jalan lintas Tanjung Batu-Meranjat yang korbannya dikabarkan meninggal.
Info berlanjut, kedua korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
Tiga awak media ini langsung bergegas menuju RSUD Ogan Ilir yang terletak di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.
Sesampai di RSUD, tiga awak media menanyakan kepada Security di IGD RSUD Ogan Ilir, perihal apakah korban masih ada, karena mereka dari media dan mau meliputnya.
BACA JUGA:Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir Halangi Kerja Wartawan
“Dijawab ada, kami pun minta izin kepada Security agar diperbolehkan masuk,” ujar salah satu awak media tersebut.
Namun, menurut dia, saat itu sang Security tampak seperti kebingungan memenuhi permintaan mereka.
“Kami pun mencoba menghubungi Dirut RSUD Ogan Ilir meminta izin meliput ke ruang IGD, Alhamdulillah diperbolehkan Pak Dirut,” ungkap wartawan tersebut.
Saat bersamaan, ada tiga anggota lantas dan ingin memeriksa korban.