JAKARTA, PALPRES.COM – Hasil temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) cukup mengagetkan, sekaligus membuat miris.
Bagaimana tidak, tindak pidana pornografi di Indonesia sudah mencapai taraf mengerikan.
Selama 2022, terungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 nilainya mencapai Rp114 miliar
Transaksi video porno anak menggunakan sejumlah dompet digital.
Selain itu dari temuan PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO banyak terdaftar sebagai pemilik usaha.
Mulai dari money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi.
Bahkan ada TNI dan Polri.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tindak kejahatan pornografi masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujar Ivan di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.
Dampak Negatif Internet pada Anak
Sebelumnya, akses internet sangat dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, internet juga punya dampak positif dan negatif.
Salah satunya, mudah mengakses pornografi.