Tahun 2023 Bumil dan Balita Kebagian Dana Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya Disini

Minggu 01-01-2023,10:47 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.

Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini. 

Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos. 

Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Panik, Meski PPKM Dicabut Bansos Tetap Disalurkan Tahun 2023, Tapi Cuma Ini

Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk kedalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK. 

Dikutip dari Instagram resmi Kemensos RI, bahwa bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp. 3.000.000/tahun yang akan dibagi selama 4 kali. 

Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja. 

BACA JUGA:Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!

Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita. 

Jika anak tersebut telah masuk sekolah dasar, atau lewat dari umur 5 tahun akan tetapi belum masuk sekolah, maka bantuan PKH-nya pun akan ditangguhkan terlebih dahulu. 

Sampai dia masuk ke sekolah dasar, dan berubah kategori menjadi anak sekolah (SD).

 

 

Kategori :