SIMAK! Aturan Naik Kereta dan Pesawat Terbaru 2023

Minggu 01-01-2023,17:32 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Memang tidak wajib lagi menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen. 

Meski begitu, beberapa protokol lain, termasuk menggunakan masker, tetap harus dijalankan. 

BACA JUGA: Dua Jari Tangan Wabup Kaur Terpaksa Diamputasi

Mengenai syarat naik pesawat dan kereta api, belum ada perubahan, masih sama dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru.

 

Syarat naik kereta api jarak jauh:

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

BACA JUGA:5 Film Hollywood yang Tayang pada 2023, Nomor 4 Sangat Ditunggu Penggemarnya

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Kategori :