BACA JUGA:Memiliki Biaya Hidup Termurah, 7 Kota di Indonesia Ini Cocok Untuk Anak Kost
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G Segera Rilis, Ini Bocoran Fitur Canggihnya, Cek Spesifikasi dan Harga
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua