SIMAK! Aturan Naik Kereta dan Pesawat Terbaru 2023

Minggu 01-01-2023,17:32 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

BACA JUGA:Memiliki Biaya Hidup Termurah, 7 Kota di Indonesia Ini Cocok Untuk Anak Kost

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G Segera Rilis, Ini Bocoran Fitur Canggihnya, Cek Spesifikasi dan Harga

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

Kategori :