JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar yang cukup santer didengar beberapa waktu lalu yaitu adanya rencana pemerintah, untuk memberikan pensiun bagi para pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp. 1 Miliar.
Tetapi agaknya hal tersebut belum bisa terlaksana dalam waktu dekat ini.
Namun bagi kamu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil tak perlu berkecil hati, bila memang rencana perubahan skema pensiunan PNS itu belum juga bisa terealisasi.
Karena sebetulnya para PNS tetap bisa meninggalkan warisan senilai Rp 1 Miliar bagi keluarga tercinta, atau bisa pensiun dini untuk melanjutkan bisnis dengan modal Rp. 1 Miliar.
Ada sejumlah teknik perencanaan keuangan yang bisa diterapkan.
Untuk detailnya yuk kita bahas satu persatu.
1. Tentukan di Usia Berapa Anda Ingin Pensiun
Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah menyisihkan uang dari penghasilanmu terlebih dahulu sebelum pensiun.
Sebagai contoh, saat ini usia usiamu adalah 25 tahun, dan berita-cita untu pensiun pada usia 58 tahun.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
Berarti ada sekitar 33 tahun lagi untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 1 Miliar.
Tentunya jika kamu berumur panjang dan sehat selalu.
Skema ini dinilai adalah yang paling sederhana yang bisa dilakukan oleh PNS, mengingat pendapatan yang mereka terima tidak hanya gaji pokok.
Akan tetapi masih ada tambahan pendapatan lainnya.