Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga meminta maaf atas insiden yang kurang baik ini.
Dia berharap agar kejadian ini tidak sampai merusak hubungan antara wartawan dengan pihak kepolisian.
"Saya pribadi bersama jajaran Polres Ogan Ilir meminta maaf. Jangan sampai merusak hubungan kita, jangan menjadi renggang karena masalah ini," pintanya.
AKBP Andi juga memastikan akan membina anggotanya agar berbahasa dengan baik sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.
BACA JUGA:Dibuka Lagi, Berikut Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023, Segera Siapkan Syaratnya
"Jangan dibesar-besarkan, nanti akan disampaikan kepada anggota. Dalam pelayanan kepada rekan media termasuk dengan masyarakat, bahasa dan bicara harus baik seminimal mungkin tidak menyinggung perasaan orang lain,” ujarnya.
Awal Mula Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan
Insiden ini berawal saat 3 awak media hendak melakukan peliputan kasus kecelakaan lalulintas di RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 29 Desember 2022.
Ketiga wartawan itu yakni Isro (Palpos), Agung (Tribun Sumsel), dan Wijdan (Palembang Ekspres).
BACA JUGA:Apel Pertama 2023, Bupati Lahat Sampaikan Pesan Ini Kepada ASN
Kepada palpres.com, salah satu wartawan mengungkapkan kronologis terjadinya dugaan tindakan menghalang-halangi kerja wartawan oleh oknum aparat negara.
Peristiwa itu bermula saat mereka bertiga berada di kantor PWI Ogan Ilir menunggu jemputan berangkat ke Kecamatan Lubuk Keliat untuk peliputan Pelantikan Kades.
Saat menunggu, awak media ini mendapat Informasi bahwa ada kecelakaan lalulintas di jalan lintas Tanjung Batu-Meranjat yang korbannya dikabarkan meninggal.
Info berlanjut, kedua korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Ogan Ilir. Tiga awak media ini langsung bergegas menuju RSUD Ogan Ilir yang terletak di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.
BACA JUGA:Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes
Sesampai di RSUD, tiga awak media menanyakan kepada Security di IGD RSUD Ogan Ilir, perihal apakah korban masih ada, karena mereka dari media dan mau meliputnya.