Pemkab Muba Rekomendasi Kenaikan UMK dan UMSK 2026, Ini Besarannya!
Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, telah menandatangani surat rekomendasi kenaikan UMK Muba Tahun 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan pada 19 Desember 2025 di Sekayu.-Disnakertrans Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan rekomendasi, terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk Tahun 2026.
Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, telah menandatangani surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan pada 19 Desember 2025 di Sekayu.
Perlindungan bagi Pekerja
Dalam keterangannya, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet menyampaikan bahwa penetapan angka ini didasarkan pada upaya memberikan perlindungan dan kelangsungan kerja bagi para buruh/pekerja, sembari tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Wujudkan Muba Zero Konflik, Bupati Toha Tohet Rayakan Natal Bersama GPIN Serasan Sekate
BACA JUGA:Penuhi Janji Kampanye, Bupati Muba Realisasikan Program Keluarga Maju
"Kami merekomendasikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk menetapkan UMK Musi Banyuasin Tahun 2026 sebesar Rp4.039.054.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,90 persen dari UMK tahun 2025," ujar H.M. Toha.
Kesepakatan Dewan Pengupahan
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan secara teknis bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin yang dirumuskan pada 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Bupati Muba Serahkan Langsung Bonus bagi Atlet Porprov dan Peparprov
BACA JUGA:Peluang Emas! Disnakertrans Muba dan KPP Mining Astra Group Buka Jalan Karier Nasional Putra Daerah
Proses perumusan ini dilakukan, dengan berpedoman teguh pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, perhitungan juga merujuk pada Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI Nomor: 4/2344/HI.01.000/XII/2025 terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Herryandi memaparkan, bahwa selain kenaikan UMK secara umum, terdapat penyesuaian pada lima sektor unggulan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sektor Pertambangan dan Penggalian mendapatkan rekomendasi kenaikan tertinggi sebesar 7,39 persen atau bertambah sebesar Rp287.596, sehingga nilai akhirnya menjadi Rp4.179.294.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
