MUBA,PALPRES.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan perpanjangan kontrak kerja kegiatan fisik insfraktruktur bagi rekanan yang telah melewati tahun anggaran dengan sanksi denda keterlambatan.
“Ya kita lakukan perpanjangan bagi rekanan untuk melanjutkan kegiatan yang sedang dijalankannya,” kata Plt Kepala PUPR Musi Banyuasin, Mirwan Susanto SE MM, pada Senin 2 Januari 2023.
Dia menerangkan, kebijakan memberikan kesempatan atau perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga, sebelumnya sudah dilakukan kajian dengan berkomuniasi kepada rekanan dan telah sepakat, jika perpanjangan kontrak ini dipastikan sesuai batas waktu tertentu, sehingga bisa diselesaikan dengan hasilmutu dan kualitas sesuai RAB.
"Kemarin, kita sudah melaporkan terkait perpanjagan kontrak ini ke pada PJ Bupati melalui PJ Sekda dan dibahas bersama tim TAPD, sepakat, perpanjangan kontrak diberikan dengan tetap mengacu kepada aturan -aturan yang berlaku seperti pembayaran denda, oleh pihak ketiga,"jelasnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Turunkan Tim Ahli POLSRI Perbaiki Longsor di Desa Berlian Makmur
Selain itu, PPK juga telah menelaah terhadap progres pekerjaan secara teknis, oleh karena itulah beberapa pertimbangan dilakukan perpanjangan seperti azaz manfaat bagi masyarakat, sebab dengan perhitungan waktu dan pihak ketiga juga bersedia dibayarkan pada anggaran perubahan untuk sisa pembayaran bisa meyelamatkan kerugian uang negara.
"Atas dasar pertimbangan inilah, Kami Memberikan kebijakan perpanjangan kontrak, coba kalau kita putus kontrak. Pekerjaan yang sudah ada saat ini bisa dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya,”cetusnya
Disamping itu, acuan lainnya yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 17 ayat 2 menyatakan Penyedia sebagaimana di maksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak, Kualitas Barang dan Jasa, Ketepatan Perhitungan Jumlah Atau Volume, Ketepatan Waktu Penyerahan dan Ketepatan Tempat Penyerahan.
Lalu, pada Pasal 4 huruf a perpres nomor 16 tahun 2008 jo Perpres nomor 12 tahun 2021, pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk, menghasilkan Barang dan jasa yang tepat dan setiap uang yang di belanjakan,di ukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi dan Penyedia Pasal 56 menyatakan, dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan Pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS
Selanjunta, pemberian Kesempatan pada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di muat dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Terakhir, pemberian Kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan Sebagaimana di maksud pada ayat (1), dapat melampaui tahun anggaran.
“Dengan kebijakan ini, kita memberikan kesempatan kepada pihak ke tiga untuk menyelesaikan tugasnya, atas dasar pertimbangan BPK, dan Alhamdulillah kontraktor sepakat dan komitmen.
BACA JUGA:Selamatkan Kerugian Negara Rp 957 Juta, Dinas PUPR Beri Penghargaan ke Kejari Prabumulih
Merekaa bekerja dengan denda, sisa pembayaran di APBD Perubahan dan itu sudah tertuang dalam Adendum perpanjangan kotrak. Untuk Peraturan Kepala Daerah dalam tahap proses ," tandasnya.