Honda

FIX! Ini Dia Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

FIX! Ini Dia Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

FIX! Ini Dia Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar-Alhadi Farid/palpres.com-

PALPRES.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian ESDM RI, Dadan Kusdiana belum lama ini.

Dadan mengatakan, kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi tertuang alam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

"Saat ini proses penerbitan Perpres sudah di tangan Bapak Presiden Joko Widodo,"ungkap Dadan.

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Kendaraan Hybrid Suzuki di GIIAS 2024, Konsumsi BBM Lebih Irit dengan Fitur Canggih

BACA JUGA:BBM Jenis Baru Meluncur September 2024, Benarkah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Akan Dibatasi? 

"Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,"sambungnya. 

Apabila aturan ini sudah diterbitkan, maka masyarakat wajib membeli BBM sesuai kriteria. 

Masyarakat yang tidak berhak dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi. 

Revisi Perpres ini diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sosialisasikan QR Code Pertalite, Salurkan BBM Tepat Sasaran

BACA JUGA:CATAT TANGGALNYA! Beli BBM Subsidi Mulai Dibatasi Per 17 Agustus 2024, Efisiensi Agar Tepat Sasaran 

Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," jelasnya. 

Selain BBM Pertalite, dalam aturan ini juga merevisi kriteria penggunaan BBM jenis solar subsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: