Tilang ETLE Akan Diberlakukan di Prabumulih, Catat Lokasinya

Rabu 04-01-2023,16:33 WIB
Reporter : Andri Yanto
Editor : Ella Twit

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Sesuai rencana diakhir tahun lalu, dalam waktu dekat di tahun 2023, Satlantas Polres Prabumulih akan segera menerapkan sistem tilang ETLE di Kota Prabumulih. 

Peraturan tilang ETLE segera diberlakukan dan begitu juga sebaliknya berlaku bagi 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari Satlantas Polres Kota Prabumulih, berbagai jenis macam pelanggaran yang terekam oleh CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Empat Lampu Merah Bawah Kemang, Simpang Patung Kuda dan Simpang Tugu Air Mancur. 

Terdiri dari pengendara menggunakan HP saat berkendaraan, melanggar marka jalan, pengendara melawan arus, melanggar batas kecepatan minimum/maksimum, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. 

BACA JUGA:8 Proyek di Prabumulih Tak Tuntas Dikerjakan Kontraktor, Dinas Perkim Putuskan Kontrak

Mengendarai kendaraan roda dua berboncengan lebih dari 2 orang dan terakhir tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua.

Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas Prabumulih AKP Muthe Maimanah SH MSi mengatakan, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat kota Prabumulih, khususnya untuk para pengendara kendaraan bermotor agar tidak melakukan pelanggaran. 

“Dalam waktu dekat ini, khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kota Prabumulih akan segera diberlakukan tilang ETLE," ujar Kasat Lantas, Rabu 4 Januari 2022.

Menurut AKP Muthe berpesan untuk pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalulintas di jalan raya. 

BACA JUGA:Tilang ETLE Mobile, Begini Cara Polisi Bidik Pelanggar Lalu Lintas

"Hal ini adalah demi terciptanya lalu lintas yang kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan kita semua," terangnya.

Masih kata Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH menghimbau pada masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan melakukan konfirmasi ke Front Office (Kantor Pusat) Satlantas Prabumulih. Hal ini untuk mengsingkronkan data kendaraan masyarakat yang terekam camera ETLE, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih.

“Untuk kendaraan masyarakat yang sudah diperjual belikan silakan konfirmasi ke Front Office atau kantor Satlantas untuk mendapatkan pelayanan petugas kami. Jika tidak melakukan laporan ke Front Office datanya masih data pemilik pertama kendaraan," ujarnya.

Menurut AKP Muthe, disana nanti kita buat surat pernyataan dan kita melakukan pemblokiran. Yang mana agar tujuannya pemilik kendaraan yang baru membalik nama surat kendaraan tercatat dan terdata.

BACA JUGA:Sambungkan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Saldo DANA Gratis Rp600.000 Setiap Bulan Langsung Cair, Begini Caranya

Kategori :