Tilang ETLE Akan Diberlakukan di Prabumulih, Catat Lokasinya

Rabu 04-01-2023,16:33 WIB
Reporter : Andri Yanto
Editor : Ella Twit

Ia juga menghimbau agar penjual kendaraan (pemilik pertama: red) agar melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraannya sudah dijual.

“Kami mengimbau yang sudah memperjual belikan kendaraannya wajib datang ke Samsat, memberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Polisi akan mencari berdasarkan alamat pemilik kendaraan," tegasnya.

Masih kata AKP Muthe, jika tidak dilakukan dampaknya itu cukup besar sekali, apabila terjadi kecelakaan, apabila digunakan sebagai tindak pidana pasti polisi akan mencari sesuai alamat pemilik kendaraan. Selain itu, ETLE siap diberlakukan dan lagi gencar sosialisasi.

Kategori :