Barulah data tersebut bisa dikirim dan dipakai oleh pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
2. PKH (Program Keluarga Harapan) adalah Bantuan Bersyarat
PKH merupakan program non tunai bersyarat.
Bantuan ini berbeda sekali dengan bantuan lainnya yang ada.
Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut.
Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Keluarga).
Disini mereka dibekali ilmu yang diberikan oleh Pendamping PKH yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional di bawah naungan Kementerian Sosial Repulik Indonesia.
Meliputi modul tentang keuangan, perlindungan anak, pengasuhan anak, disablitas dan lansia, stunting, dan terakhir adalah kesehatan dan gizi.
Setiap peserta wajib mengikuti pemberdayaan ini salam masih menerima bantuan pada program PKH ini.
BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
3. Tergantung Kuota
Satu hal yang menjadi catatan, jika namamu sudah ada didalam DTKS yang ada di desa tempat tinggalmu, belum tentu kamu bisa langsung mendapat bansos.
Akan tetapi jika ada kuota baru nama di DTKS itulah yang akan diprioritaskan untuk diambil.
Namun, di penghujung tahun 2022 ini proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus- menerus dilakukan oleh pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun tadi.
Jadi masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan.