Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Jumat 06-01-2023,09:44 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Bantuan UMKM dihapuskan tahun 2023, UMKM masih bisa mendapatkan DANA Bansos PKH hingga Rp3 juta dengan melengkapi syarat yang akan diulas dalam artikel ini. 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM memang menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. 

Hal ini yang membuat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan yaitu Program Banpres BPUM kepada UMKM dengan besaran Rp2,4 juta per pelaku UMKM. 

Namun ditahun 2023 ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres BPUM dari Kementerian Koperasi dan UMKM ini dipastikan tidak lagi disalurkan. 

BACA JUGA:Link Resmi Login Kartu Prakerja Gelombang 48, Bantuan DANA Rp4,2 Juta per Orang

Pasalnya link BPUM yang disediakan BRI di eform.bri.co.id tak lagi menyediakan data terbaru. 

Begitu juga dengan link banpresbpum.id juga sudah tidak bisa diakses lagi. 

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memastikan, pemerintah tidak lagi menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.

BACA JUGA: CATAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Bantuan PKH Tahun 2023

Seperti diketahui, sejak tahun 2022 geliat ekonomi di Indonesia terus meningkat dengan baik seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Pelaku UMKM juga telah dapat menjalankan bisnisnya seperti sediakala tanpa ada larangan seperti pada saat kebijakan PPKM berlaku. 

Meskipun Banpres BPUM untuk UMKM tidak lagi dicairkan tahun 2023 ini, Teten memberikan opsi lain agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan DANA. 

Salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru

Kategori :