Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sebagaimana dikutip dari fin.co.id, mengatakan bahwa Setiap orang yang akan bergabung sebagai member AM, dikenakan pembayaran sebesar Rp 50-100 ribu.
Menurut Kapolresta Bandung, motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya.
“Pada awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi dan konsumsi pribadi.
Ketika sudah bertemu dengan temannya, tersangka disarankan kenapa tidak dijual saja,” beber Kusworo.
BACA JUGA:DANA Rp.4.200.000 Langsung Cair Untukmu, Segera Daftar Prakerja Gelombang 48!
Sementara itu AM mengakui, perbuatannya itu bentuk pelanggaran hukum.
AM mengatakan, semula tak berniat menjual video konten pornografi itu.
“Pertamanya hobi, gak ada niatan dijual apa-apa.
Tadinya ya hanya begitu saja, enggak berani malah.
BACA JUGA:Penerima Bansos Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000 dari Saldo DANA, Begini Caranya!
Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu.
Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan,” ucap AM.
Video Vulgar 4 Wanita
Entah apa motifnya, empat orang perempuan yang diduga masih bersaudara ini melakukan aksi heboh pamer payudara di media sosial.
Dalam aksinya, para wanita ini melakukan jogget TikTok dengan gaya yang tak pantas dilihat anak-anak.
BACA JUGA: 3 Bansos Ini akan Cair pada Januari 2023 Ini, Pastikan Kamu Dapat Ya