Bansos BPNT ini akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Syarat utama adalah harus terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial.
Kedua, hanya pemilik NIK KTP dengan ciri-ciri di bawah ini yang bisa menerima BPNT di bulan Januari 2023 yaitu
- Warga adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Teken MoU Bersama Rektor Universitas Bandar Lampung, Ini Pesan Herman Deru
- Warga tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
- Warga bukan sebagai Pejabat Negara/ASN
- Warga bukan sebagai Anggota Polri
- Warga bukan sebagai Prajurit TNI
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
- Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako.
Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.
Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.
Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.
BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang Kabur, Polda Sumsel Turun Tangan
Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).