Aturan Waktu Istirahat Pekerja 1 Hari dalam Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Begini Kata Menaker

Minggu 08-01-2023,15:35 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM -  Aturan waktu istirahat pekerja 1 hari dalam seminggu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi polemik.

Beberapa masyarakat berasumsi jika aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 ini mempersingkat waktu kerja bagi pekerja atau buruh.

Seperti yang tertulis pada Pasal 79 ayat 2 huruf b Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa istirahat mingguan hanya diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Kalimat tersebut selanjutnya diinterprestasikan banyak kalangan jika waktu istirahat untuk 1 minggu hanya diberikan 1 hari saja.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Lantas bagaimana maksud dari pasal 79 ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, ketentuan waktu istirahat kerja bagi para pekerja atau buruh sudah diatur di dalam pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta kerja.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa waktu kerja selama 7 jam dalam satu hari dan 40 jam untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu berhak atas 1 hari istirahat dalam satu minggu.

Sementara itu waktu kerja selama 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam 1 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu sehingga pekerja berhak mendapatkan 2 hari istirahat dalam satu minggu.

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

“Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Jadi jika bekerja 5 hari dalam satu minggu, maka tepat mendapatkan 2 hari  waktu istirahat,” jelasnya seperti dilansir palpres.com pada laman UU Cipta Kerja.

Adapun naskah lengkap di dalam pasal 77 dan pasal 79 pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Kategori :