Hak Cuti Tahunan PPPK, Ini Prosedur Resmi Pengajuannya
Ilustrasi prosedur resmi pengajuan cuti tahunan PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti tahunan agar keseimbangan antara beban kerja dan waktu istirahat tetap terjaga.
Ironisnya, di lapangan masih banyak PPPK yang belum memahami mekanisme pengajuan cuti secara benar.
Akibatnya, pengajuan yang disampaikan mengalami penolakan atau bahkan kehilangan hak cuti tersebut.
Ya, cuti tahunan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak normatif yang melekat pada PPPK yang telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun.
BACA JUGA:Tidak Otomatis Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan dengan Alasan Ini
BACA JUGA:Telkomsel Sigap Jaga Konektivitas Dan Salurkan Bantuan Sejak Awal Bencana
Ketidaktahuan terhadap prosedur kerap menjadi penyebab utama pengajuan cuti tidak diproses sesuai harapan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK yang hendak menggunakan cuti tahunan wajib mengajukan permohonan secara tertulis.
Pengajuan tersebut ditujukan kepada pejabat berwenang yang memiliki kewenangan memberikan izin cuti, dengan mengikuti jalur administrasi resmi di instansi masing-masing.
Permintaan cuti disampaikan melalui atasan langsung atau pejabat setara.
BACA JUGA:Skenario Terburuk Saat Tiga Pemain Real Madrid Bermasalah Jelang Final Piala Super Spanyol
BACA JUGA:7 Alasan DPR Tolak Skema Guru PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, atasan akan memberikan pertimbangan terhadap permohonan tersebut.
Hasil pertimbangan dapat berupa persetujuan sesuai jadwal yang diajukan, penyesuaian waktu cuti, penundaan pelaksanaan cuti, atau penolakan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
