4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Berlaku Tahun Ini Penghapusan STNK Kendaraan Bermotor, Kendaraan Listrik Gimana?
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Kesehatan, bisa dicek dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi
5. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas
6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2023
7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.
Lalu, apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali akan disalurkan ditahun 2023 ?
Hingga saat ini, pemerintah belum ada rencana untuk memperpanjang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku optimis Indonesia dapat bertahan karena pertumbuhan ekonomi yang masih di atas 5 persen, meskipun kini ada ancaman resesi.
Oleh sebab itu, Airlangga menyatakan belum ada rencana pemerintah bakal melanjutkan penyaluran BSU sebesar Rp600.000 per orang pada Januari 2023.