Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah, sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.
Bagi pemilik KIS PBI JK bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah, jika nama masyarakat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka yang sudah ada namanya didalam DTKS, berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan lainnya yang diberikan pemerintah.
Jadi jika mereka telah memiliki kartu KIS yang dibayarkan pemerintah, akan berpeluang besar masuk menjadi penerima bantuan regular dari Kemensos tersebut.
BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp.2.400.000, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id
Tentunya jika ada penambahan kuota terhadap penerima bansos regular tersebut.
Akan tetapi hal tersebut bukanlah omongan belaka, dikarenakan sampai akhir tahun tadi, Kemensos terus memperbaharui dan memperbaiki kualitas data didalam DTKS.
Kuota yang ada, kemungkinan akan berkurang.
Hal ini disebabkan beberapa diantara peserta yang mendapat bantuan pada tahun 2022, ditemukan meninggal, NIK dan KK tidak padan dan online di Dukcapil dan Dapodik.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
Serta masalah lainnya, yang membuat kepesertaan mereka gugur sebagai penerima bansos regular dari Kemensos tersebut.
Nah untuk memasukan data dirimu di DTKS, bisa dilakukan secara offline melalui aparat desa/kelurahan setempat.
Secara online melalui aplikasi usul-sanggah. Pastikan dirimu terdaftar di DTKS, dan bansos apa yang didapat dengan mengeceknya pada Login link cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
BACA JUGA:Penerima Bansos Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000 dari Saldo DANA, Begini Caranya!