Lalu bagaimana cara mendapatkanya?
Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.
Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Hanya anak balita kelahiran maksimal ke tiga yang di tanggung oleh PKH.
BACA JUGA:Penerima Bansos Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000 dari Saldo DANA, Begini Caranya!
Supaya kamu bisa mendapatkan bantuan PKH untuk kategori anak balita, teknisnya adalah sebagai berikut.
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.