"Kalau kami paksakan, kami menyalahi aturan, kalau KPK masuk, kami bisa kena.
Kenapa kami tahu aturan kok malah langgar aturan," imbuhnya.
Dibeberkannya, dari awal sudah dikatakan, bahwa Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang mengusulkan Exit Tol, wajib penuhi persyaratan itu.
"Kalau sudah memenuhi syarat pasti akan kita buka kalau jalan nasional dan provinsi sudah dipenuhi, dan akses jalan ini tidak akan terlalu jauh dari jalan nasional rata-rata kiri kanan jalan itu lebih kurang 3 km.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Lebih dari itu biayanya lebih mahal lagi," bebernya.
Dicontohkannya, seperti Exit Tol di Prabumulih itu hanya 1 km, Tol Palindra, Exit Tol di Pemulutan 1,5 km, sama juga Exit Tol KTM Rambutan 1,5 km.
"Itu aksesnya jalan lintas.
Itu salah satu kajian kami disitu pak.
Itu yang sampai saat ini belum bisa wujudkan permintaan masyarakat Payaraman dan sekitarnya, terutama permintaan Pak Bupati Panca," tuturnya.
Hal ini juga katanya, bisa merangsang Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pembangunan, terutama sarana transportasi jalan.
"Nanti kalau Pemkab Ogan Ilir bisa mewujudkan permintaan BUJT aman, sudah konek gak ada masalah, akan kita bangun.
Ini seperti yang terjadi di Pekanbaru-Dumai, yang tidak ada rencana awal, karena memenuhi syarat, kita bangun," tukasnya. *