Dalam kasus ini, Kajari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni H saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang
Kedua, A yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum H, dan ketiga, terakhir yang diduga menjadi tumbal yakni R yang hanya bertugas honorer juru ketik.
A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau.
A, ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di pulau Jawa dengan dijemput paksa.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Untuk Ketiga Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir, yang diduga memiliki peran penting, saat ini masih dalam posisi aman.
Pasalnya, pihak Kejari masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.
Menurut Kepala Kajari Ogan Ilir, Nur Surya bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp 7 milyar dari nilai anggaran Rp 19,3 milyar.
"Berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mem mark up dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya waktu itu.
Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021, mulai dari Bupati, Asisten II Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan bimtek general manager Hotel Emelia Palembang. *