Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Tuntutan tersebut diajukan JPU, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 16 Desember 2024.
Untuk terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kemudian terdakwa Riduan, Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya
Sedangkan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Pengadaan jaringan internet desa
Di depan majelis hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Efiyanto SH MH, JPU memaparkan pertimbangan pihaknya mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp500 juta subsider 1 tahun.
Terdakwa dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar.
Apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: