Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Senin 09-01-2023,16:18 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.

BACA JUGA:Dorong Pengembang Bangun Rumah Layak Huni di Palembang, Harnojoyo Bakal Evaluasi Perizinan Ini

Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.

Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:

Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.

Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

BACA JUGA:MANTUL! BPNT dan PKH Cair Lagi Januari 2023, Hanya Pemilik KTP Ini yang Dapat, Cek Daftar Penerima di Sini

Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.

Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.

Dengan menyiapkan  berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Kategori :