BACA JUGA:Wajib Tau! Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai Operasi April 2023
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
BACA JUGA:Resep Seblak Kuah Pedas, Dijamin Menggoyang Lidah
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.
Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini Daftar Bansos Terbaru 2023: Tiap Orang Bisa Dapat Rp4,2 Juta
Kemudian sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
BACA JUGA:Dekat dengan Richard Kyle, TikToker Sarah Keihl Diingatkan Netizen: Hati-hati