Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
BACA JUGA:Pemukiman Korban Banjir Gunung Kembang Siap Huni, Bupati Lahat Serahkan Kunci Rumah
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Hanya anak balita kelahiran maksimal ke tiga yang di tanggung oleh PKH.
Supaya kamu bisa mendapatkan bantuan PKH untuk kategori anak balita, teknisnya adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Saldo Dana Gratis Rp3.000.000 Langsung Cair Januari 2023, Hanya Untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan Ini
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Sehingga anak sudah masuk di dalam Kartu Keluarga (KK).
Nah apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil tersebut ke DTKS.
Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.
Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan.
Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku.