Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

Selasa 10-01-2023,06:52 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.

Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Apa Itu BSU?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 untuk 1 kali pencairan pada tahun 2022.

BACA JUGA:Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

Syarat Calon Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cek Status BSU Anda

1. Kunjugi website BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

2. Pada halaman pertama website, pilih kolom Cek Status Calon Penerima BSU

Kategori :