Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun.
Lengkapi identitas diri. Masuk di Daftar Usulan.
BACA JUGA:Hanya Klik Link Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair, No Tipu-Tipu
Klik Tambah Usulan.
Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline meliputi:
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top
Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung
Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
Upload BNBA daftar usulan.