Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Serasa di Bali, 8 Destinasi Wisata Pantai di Palembang Ini Wajib Banget Kamu Kunjungi
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.
Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
BACA JUGA:Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus
Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH, karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.
Kriteria tersebut meliputi:
Tempat berteduh/tinggal sehari-hari.
Status pekerjaan.
Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.
Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran.
Pengeluaran untuk pakaian.