JAKARTA,PALPRES.COM- Catat, cuti bersama PNS tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Presiden Joko Widodo, menetapkan cuti bersama PNS 2023 sebanyak 8 hari.
Cuti bersama PNS 2023 sebanyak 8 hari ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keppres ini diterapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja pegawai serta diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah.
BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya
Diharapkan aturan Keppres ini agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh para pegawai di instansi pemerintahan.
Adapun aturan yang termuat dalam Keppres pada poin KESATU adalah sebagai berikut
- 23 Januari jatuh pada hari Senin perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzli.
- 23 Maret 2023 jatuh pada hari Kamis cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 jatuh pada hari Jumat, Senin, Selada dan Rabu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- 2 Juni 2023 jatuh pada hari Jumat cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023 jatuh pada hari Selasa cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH Via Online dan Offline, Ada DANA Rp3.000.000 per Orang
Pada poin KEDUA, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.