PRABUMULIH, PALPRES.COM- Wong Palembang bernama Aris Setiono (39) masuk penjara sel tahanan Polsek Prabumulih Timur. Penyebabnya, gara-gara melarikan motor temannya, Sanusi Akbar, 46 tahun, warga Jalan Merapi Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Aris Setiono sendiri ditangkap di rumahnya yang berada di Warnet Imperium, Kelurahan Bukit, Kota Palembang, Minggu 8 Januari 2023 oleh Tim Singo Timur Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Setelah sebelumnya Sanusi Akbar membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dengan mengalami kerugian Rp7.000.000.
Informasinya kronologis kejadianya terjadi pada Senin, 12 Agustus 2018 silam lalu. Saat itu Sanusi Akbar dalam perjalanan dan tanpa sengaja bertemu Aris Setiono ketika melintas di Jalan Angkatan 45 depan Warnet Sani Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Hendak Menembak Burung Justru Salah Sasaran, Polisi Amankan Pelaku Penembakan
Kemudian Aris meminjam sepada motor Suzuki Satria warna merah hitam BG 2099 CL milik Sanusi Akbar berdalih membeli makan siang.
Hingga ditunggu-tunggu, Aris tak kunjung datang mengembalikan motornya. Merasa motornya dibawa kabur, Sanusi Akbar membuat laporan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Empat tahun lamanya kasus tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang telah kabur menghilang telah kembali ke rumahnya.
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan hingga pelaku Aris berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Ternyata! Pelaku Penganiyaan Warga dan Polisi Positif Konsumsi Narkoba
Pelaku Aris kepada polisi pun mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor korban. Sepeda motor tersebut digadaikannya di SP 4 Peninjauan Kabupaten OKU, seharga Rp1,8 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH, Senin 9 Januari 2023 mengatakan pelaku Aris ditangkap di Palembang setelah jadi DPO selama 4 tahun kasus penggelapan motor.
“Aris Setiono kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara. Sementara barang bukti motor masih kita cari berserta penadahnya," pungkasnya.
Berita Terkait, Kurangnya konsentrasi membuat mobil Toyota Calya nopol BG 1171 EL tabrak median jalan, hingga pos lalu lintas di Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Pembang, Ahad 8 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000