“Setelah tersangka Sidik sudah bebas dan sudah berada di luar Lapas kelas 2B Martapura.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sidik tersebut,” imbuhnya
Kini tersangka dan barang dibawa dan diamankan di Polsek Madang suku II guna proses penyidikan lebih lanjut.