MURATARA,PALPRES.COM – Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan akan memprioritaskan bagi 57 orang Calon Jemaah Haji (CJH) yang mengalami penundaan keberangkatan pada tahun 2022 lalu.
Mengingat, saat ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bersama dengan Pemerintahan Indonesia telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023 Masehi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Dimana dipastikan, kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota.
BACA JUGA:Kankemenag Muratara Pastikan Kuota Haji Tahun 2023 Tak Ada Batasan Usia
“Kuota kita pada tahun lalu ada 94 orang, karena ada aturan umur yang di buat pemerintah kerajaan Arab Saudi, jadi ada yang tidak berangkat. Umur melebihi 65 tahun ke atas,”kata Kepala KanKemenag Muratara, Drs H Ikhsan Baijuri, Selasa 10 Januari 2023.
Oleh sebab itulah, pada tahun 2022 lalu, pihaknya hanya memberangkatkan 37 orang dari jumlah kuota 94 orang.
"Sisinya 57 orang lagi. Ini menjadi prioritas kita. Jumlah ini bisa saja bertambah, tidak mungkin kuota kita berkurang,” jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, seiring dengan pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Pemerintah Otonomi yang berdiri sendiri dan telah lepas dari Kabupaten Musi Rawas, maka Kementerian Agama pada tingkat Kabupaten sebagai Pemerintah yang bersifat vertikal juga menyesuaikan.
BACA JUGA: Kepala Kankemenag Muratara Kurban Empat Ekor Sapi
Waktu terus berjalan, walaupun Kabupaten Musi Rawas Utara sudah terbentuk dari tahun 2013, namun Kementerian Agama masih bergabung dengan Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas pada saat itu H. Muhammad Abdu, S.Pd.I yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama di 7 Kecamatan waktu itu diantaranya.
Kecamatan Karang Dapo Irwan Sastro, S.Ag, Kecamatan Karang Jaya Abdi Tunggal, S.Ag, Kecamatan Nibung Usama, S.Ag, Kecamatan Rawas Ilir Ahmad Riva’I, S.Ag, Kecamatan Rawas Ulu Jhoni Hardi, S.Ag, Kecamatan Rupit Mahipal, S.Ag, Kecamatan Ulu Rawas Muhammad Usman komar, S.Ag, dan diberi tugas sebagai Kemenag Penghubung adalah Kepala Kantor Urusan Agama yang letaknya berada di pusat Kabupaten yaitu Mahipal, S.Ag, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Induk jika berhalangan hadir.
Satu tahun kemudian di tahun 2014 terjadi promosi dan rolling Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama di 7 (tujuh) kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan diberi wewenang sebagai Kemenag Penghubung adalah Kepala Kantor Urusan Agama yang berada di pusat Kabupaten yaitu di Kecamatan Rupit dijabat oleh Mohamad Ali, S.Ag.
BACA JUGA:Predikat KLA Muratara Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya
Dua tahun Kabupaten Musi Rawas Utara terbentuk, tepatlah waktunya Kementerian Agama harus berdiri karena tuntutan keadaan wilayah yang sangat luas maka dengan perjuangan yang Panjang dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas sebagai Kabupaten Induk mengusulkan adanya Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara maka Alhamdulillah atas Ridho Allah SWT, terbentuklah Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara.