Sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir ditengah-tengah pesantren," tuturnya.
Untuk memberikan perhatian dengan fasilitasi kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum.
"Kalau sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan, selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal," terangnya.
Apalagi lanjutnya, salah satu peran dan fungsi pesantren selain sebagai fungsi pendidikan, dakwah juga berperan sebagai pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000
"Makanya dengan nantinya Perda pesantren disahkan, maka fungsi pesantren akan lebih maksimal, termasuk pengawasan pemerintah dengan pesantren sendiri.
Semisal pesantren menjalin kerjasama dengan negara luar dalam bidang pendidikan, pemerintah harus tahu juga," tukasnya. *