Honda

PJ Wali Kota H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau

PJ Wali Kota H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau

PJ Wali Kota H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau --

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Pansus DPRD hasil pembahasan Raperda inisiatif DPRD di Ruang Rapat DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (2/12/2024).

Dalam rapat Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Rapat di pimpin Ketua DPRD, Yulian Effendi menyampaikan pada 11 November 2024 telah dibahas bersama 3 Raperda inisiatif DPRD.

"Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan rumah sakit, Raperda anti perundungan di lingkungan sekolah dan Raperda pengolahan sampah sedangkan pada hari ini adalah mendengarkan laporan Pansus DPRD terkait hasil rapat bersama Raperda tersebut," ujarnya.

Dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pejabat wali Kota Lubuk Linggau dengan DPRD Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pj Wako H Koimudin Hadiri Kegiatan Pertemuan Rutin TP PKK Tingkat Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pj Wako H Koimudin Ikuti dan Jajaran Monitoring Pelaksanaan Pilkada dengan Pj Gubernur Sumsel

Sementara H Koimudin menyampaikan atas nama pemerintah Kota Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas rapat Paripurna pada hari ini.

"Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga sangat mengapresiasi atas komitmen dan kepedulian yang diberikan anggota Pansus dalam pembahasan Raperda di Pansus dewan dimana anggota Pansus telah mengorbankan waktu dan pikiran untuk membahasa Raperda secara konferensi serta mendalam, baik aspek filosofi, sosiologi dan normatif sehingga Raperda dapat diterapkan di masyarakat," ungkapnya.

"Berbagai jenjang pembahasan Pansus telah dilakukan secara demokrasi, kemitraan, sinergi dan tekat yang sama sehingga 3 Raperda inisiatif DPRD dapat disetujui bersama untuk dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah

sebagaimana undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana beberapa kali di ubah terakhirnya Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang yang dinyatakan bawah peraturan daerah ditetapkan harus mendapatkan persetujuan bersama oleh kepala daerah dan DPRD," tandasnya.

BACA JUGA:Pj Wako H koimudin: Pemkot Lubuk Linggau Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Memiliki Aplikasi Hitung Cepat

"Dengan disetujuinya 3 Raperda ini diharapakan dapat menjadi payung hukum dan pedoman pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat Kota Lubuk Linggau damai, tertib dan sejahtera sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kota Lubuk Linggau," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: