• Kategori penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
• Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.
•Kategori siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun.
• Kategori siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan PKH 2023, data Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pemerintah juga telah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia agar terdaftar di sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan cukup mudah.
Anda cukup mengunduh aplikasi JKN Mobile di HP dan mengisi formulir pendaftaran.
Setelah itu, Anda siapkan KK, KTP, serta nomor telepon yang aktif untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui online di JKN Mobile.