JAKARTA, PALPRES.COM – Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah yang resmi terdaftar di OJK menjadi solusi dana cepat bagi anda yang membutuhkan.
Dalam peminjaman uang secara online, anda juga harus hati-hati karena banyak perusahaan yang menawarkan pinjol bunga rendah dan cepat cair.
Sebab, tidak sedikit penyelenggara fintech lending menawarkan pinjol bunga rendah namun tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dari website resmi OJK, sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol resmi OJK sebanyak 102 perusahaan.
BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah
Meski jumlahnya sama dengan update pinjol per April 2022, namun ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.
Sehingga saat ini PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.
Dari berbagai perusahaan tersebut memiliki bunga yang beragam, ada bunga rendah dan cepat cair, ada juga bunga tinggi.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya
Hal ini tergantung dari anda yang ingin meminjam uang kepada perusahaan tersebut.
Namun begitu, kami menyarankan agar anda memperhatikan izin dari perusahaan sebelum ada meminjam uang.
Sebab maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.