BACA JUGA:Pastikan Lelang Jabatan Tak Ada Titipan Pejabat
Sebutnya, evaluasi akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Jelas jika tidak mampu melaksanakan tugasnya, pejabat dilantik ini bisa dimutasi kembali.
“Menjadi kewenangan saya, sebagai pembinaan kepegawaian dan atas petunjuk Wako Prabumulih bisa melakukan mutasi lagi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny Rizal SH MH menambahkan, kalau mutasi ini dalam rangka melengkapi struktur organisasi di lingkungan Pemkot.
“Selain itu, kita lakukan karena ada perubahan nomenklatur di SOTK. Sehingga, pelantikan pejabat kita lakukan sore ini,” pungkasnya.