Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Siswa yang terkena dampak bencana alam, dan siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Lalu, siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!
Siswa di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya).
Berbicara mengenai besaran bantuan, PIP berbeda dengan bantaun lain seperti PKH yang disalurkan sebanyak empat kali sepanjang tahun. PIP disalurkan hanya satu 1 kali sepanjang tahun.
Bantuan yang akan didapatkan dari dana PIP adalah jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun.
BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah
Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun.
Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Bagi kamu bisa yang ingin tahu apakah namamu terdaftar sebangai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun ini, bisa dicek pada laman resminya atau pip.kemdikbud.go.id.
Caranya, pertama tentuk akses pip.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000
Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung, klik tombol "Cari".