Wajib Tau, Pemilik BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Bantuan PIP 2023, Cek Syarat Disini!

Kamis 12-01-2023,10:38 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Usai hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar.  

Jika mendapat pesan singkat dari Kemdikbud yang masuk ke nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar. 

Konfirmasi ke pihak sekolah apabila nama peserta didik dinyatakan mendapat bantuan dana PIP 2022. 

BACA JUGA:6 Sekolah Dasar Terbaik di Palembang, Daftar Sekarang Dapat Diskon Biaya Masuk untuk Tahun Ajaran 2023/2024

Setelah tahapan di atas selesai, pihak sekolah akan melakukan pengecekan dengan cara login ke situs PIP. 

Yang perlu menjadi catatan, jika kamu ingin mendapatkan bantuan ini pastikan kamu sudah terdaftar didalam data DTKS. 

Karena mereka yang mendapatkan ini adalah keluarga penerima bantuan regular dari Kemensos yang telah dijelaskan sebelumnya.

Lalu, bagaimana bisa penerima BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan bantuan PIP? 

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Jawabanya tentu bisa. 

Dikarenakan bantuan PIP diambil dari data DTKS yang dikelola oleh Kemensos, karena diprioritaskan untuk penerima dari keluarga penerima bantuan regular (PKH,KIS dan, BPNT).

Sehingga otomatis jika ada penambahan kuota, mereka yang ada didalam DTKS, khususnya pemilik kartu BPJS Kesehatan (KIS-PBI) yang iuaran perbulannya dibayarkan pemerintah tentu diprioritaskan sebagai penerima PIP. 

Kemudian, untuk memastikan kamu terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS PBI (peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan), kamu harus pastikan dulu bahwa kartumu itu aktif.

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Itu bisa dengan cek online dengan cara:  cek KIS via aplikasi Mobile JKN, cek KIS via CHIKA, dan terakhir Cek KIS via Care Center BPJS Kesehatan.

Untuk kamu yang belum terdaftar sebagai penerima KIS dari BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN. 

Kategori :