JAKARTA, PALPRES.COM – Penuntasan guru honor diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi konsen Pemerintah.
Bahkan tahun dini pengangkatan guru tenaga honorer menjadi PPPK, menjadi target yang akan dituntaskan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mendikbudristek Nadiem Makarim pun, menargetkan pengangkatan PPPK dari tenaga honorer pada 2023 ini.
Setelah semuanya diangkat, maka Pemerintah akan mulai menerapkan perekrutan PPPK secara proporsional.
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!
Selanjutnya, rekrutmen PPPK guru mengutamakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Sebelumnya, Menteri Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah.
Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023.
Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah:
1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan.
Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!